1/8
Dalam pasal itu dikatakan jika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Let's block ads! (Why?)
https://www.bintang.com/celeb/read/3575364/gara-gara-narkoba-reza-bukan-terancam-12-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-gara Narkoba, Reza Bukan Terancam 12 Tahun Penjara"
Post a Comment